Indikasi Penyelewengan Dana BOS dan Pembegalan Yayasan Darul Quran Terancam Pidana

    Indikasi Penyelewengan Dana BOS dan Pembegalan Yayasan Darul Quran Terancam Pidana
    Photo : Mts Darul Quran

    BOGOR - Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pembegalan yayasan Darul Quran menjadi sorotan. 

    Pasalnya, Yayasan Darul Quran yang sudah berdiri puluhan tahun ini, ramai pemberitaan paska Indonesia Morality Wacht (IMW) Bogor menyoroti soal dugaan penyimpangan Dana BOS. 

    Informasi yang di himpun , dugaan indikasi penyelewengan dana BOS Mts Darul Quran yang terletak di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor itu mulai ramai paska terdapat pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan Darul Quran yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Darul Quran Cisarua (red. Yayasan Bayangan Darul Quran). 

    Dalam data Kementerian Agama Kabupaten Bogor bahwa pokok sekolah nasional nomor 20277491 merupakan milik Yayasan Darul Quran. Namun modus operandi  untuk mengelabui anggaran BOS, para oknum tersebut mencantumkan nomor AHU atasnama Yayasan Darul Quran Cisarua dari tahun 2010 hingga saat ini, hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen pengajuan dana BOS tahun 2023 dan dokumen yang di upload dalam sistem pendidikan di Kementrian Agama Kabupaten Bogor oleh Operator yang merupakan pengurus sekolah Mts Darul Quran. 

    Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran, Edison SH secara rinci menjelaskan terkait kasus yang terjadi di Yayasan Darul Quran, saat ini ramai dibincangkan. 

    Menurutnya, berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana Operasional Sekolah Daerah (Bosda) itu diatur dalam peraturan bupati nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Oprasional sekolah Daerah. Dalam pasal 14 ayat 5 poin a sampai dengan e itu merupakan persyaratan untuk mendapatkan dana Bos Daerah. 

    Syarat tersebut pihak sekolahan harus memiliki akta pendirian satuan pendidikan,  Nomor rekening atas nama satuan pendidikan, Ijin oprasional satuan pendidikan, Jumlah guru honorer, Besaran gaji guru honorer. 

    Dari persyaratan di maksud di verifikasi dilakukan pengkajian dan Verifikasi ketentuan ayat 7. Ayat 8 nya hasil dari kajian Kepala Kantor Kementrian  Agama merekomendasikan pencairan dana bos daerah kepada kepala dinas Pendidikan. 

    " Pada pasal 15  di sebutkan bahwa di transfer langsung kerekening kepada masing masing guru honorer secara non tunai.dan TDK diperkenankan melakukan potongan dari pihak mana pun", kata Edison, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum'at (22/08/24). 

    Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup sekolah Darul Quran awalnya  ada beberapa guru yang komplain dan menanyakan dana bosda disalurkan ke siapa saja? karena tidak ada transfaransi, dan juga ada temuan dokumen bahwa dana di berikan kepada guru terpilih  yang sudah bersepakat dengan oknum sekolah. 

    Operadinya,  guru tersebut diberikan 3 juta rupiah dan setelah di berikan di ambil lagi 2 juta rupiah oleh oknum sekolah ( cashback ) dan setelah itu oknum mengambil anggaran tersebut ( cashback ) dan sisa anggaran tersebut dialokasikan tidak sesuai aturan bahkan Guru sertifikasi dan kepala madrasah juga mendapatkan dana tersebut yang seharusnya Tidak berhak mendapatkan.


    " Berkaitan dengan yang terjadi di MTS Darul Quran tentang pengajuan untuk dana bos dengan memakai akta yayasan Darul Quran yang di dirikan tahun 80 dan yang menandatangani proposal pengajuan dana bos itu oleh kepala sekolah MTS yang menjabat di tahun 2023 itu dan  tanda tangan ketua yayasan nya yang sudah meninggal dunia red (pemalsuan) tanda tangan itu melanggar hukum", jelasnya. 

    " Sesuatu peristiwa yang dilakukan melanggar hukum maka hasil nya juga merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan AHU yang di susupkan, itu merupakan indikasi  tindakan perampasan pengelolaan/naungan yayasan MTS Darul Quran. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan sebagai mana di atur dalam ketentuan KUHP pasal  263 ayat 2 berbunyi ditentukan bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian", bebernya. 

    Sementara Itu, Ketua Yayasan Darul Quran Cisarua, Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan selular belum memberikan jawaban, hingga awak media mendatangi lokasi kerja Ketua Yayasan Darul Quran Cisarua tersebut namun sodara Dadang tidak ada. 

    Begitu juga dengan Kepala MTs Darul Quran tahun 2023, Sodiq enggan memberikan jawaban terkait adanya indikasi penggelapan dana Bos dan penyimpangan Yayasan. 

    " Mohon maaf  tidak berani mengkonfirmasi perihal tersebut , karena yang berkompeten bukan Bapak tetapi ketua yayasan nya, Bapak  hanya mantan kamad nya, takut salah menjelaskan", pungkasnya. ***(red)

    dana bos darul quran darul quran cisarua edison sh kemenag kabupaten bogor cisarua
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Putusan MK No 60 PUU XXII 2024 Mencoba Merubah...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0818 Letkol Inf Yuda Sancoyo Gandeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pengamat: Elektabilitas Jeje-Ronal Terus Meningkat
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir liar di Bank BRI Unit Pisangsambo

    Ikuti Kami