Polda Jabar Gelar Ops Patuh Lodaya 2024

    Polda Jabar Gelar Ops Patuh Lodaya 2024
    penyematan tanda mulai ops

    Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Mulai Senin 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

    Sebelum operasi, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin langsung apel pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024, di halaman Mapolda, Senin (15/7/2024).

    "Ops Patuh Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yaitu selama 14 hari yang digelar mulai hari ini 15 Juli - 28 Juli 2024, " kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, usai apel.

    Jules menuturkan, tujuan operasi adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

    "Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan,  pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun setelah Operasi Patuh Lodaya 2024, " katanya.

    Jules menuturkan, tema yang diangkat pada Operasi Patuh Lodaya 2024 ini, yakni Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2024.

    Pelibatan personel dalam rangka Oeprasi Patuh Lodaya 2024 sebanyak 2.012 personel terdiri dari polda Jawa Barat 520 personel dan Polres jajaran Jawa Barat 1.492 personel.

    "Pelaksanaan Operasi mengedepankan tindakan preventif, prehemtif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta ETLE handheld, " katanya.

    Dalam penegakan hukumnya, pelanggaran prioritas dari Operasi Patuh Lodaya 2024 saat ini adalah penegakan hukum menggunakan tilang elektronik atau ETLE dan blanko teguran, yaitu di antaranya sasaran pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau hp saat berkendara.

    Lalu pengemudi yang masih di bawah umur, kemudian pengendara sepeda motor yang berbincang lebih dari satu orang, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan tidak pakai safety belt, kemudian pengendara motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol saat mengemudikan kendaraan bermotor.

    "Kemudian pengemudi atau pengendara yang melawan arus, kemudian pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan, " katanya.

    Jules berharap, operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan maupun angka pelanggaran dari korban kecelakaan lalu lintas.

    #publikasi #viralisasi #lalulintas
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Muhamad Lutfi Ridwan Nahkoda Baru HMI Komisariat...

    Artikel Berikutnya

    Dialog Kebangsaan, Hima Persis Menyelisik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pengamat: Elektabilitas Jeje-Ronal Terus Meningkat
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir liar di Bank BRI Unit Pisangsambo

    Ikuti Kami